Inovasi Nikahpedia, Dukcapil-Kemenag Langsung Terbitkan Dokumen Pasutri Pasca Akad Nikah

Inovasi Nikahpedia, Dukcapil-Kemenag Langsung Terbitkan Dokumen Pasutri Pasca Akad Nikah
MoU disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil dan sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama (Foto: Feri Maulana)

Dharmasraya, AsiaPeristiwa.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, khususnya seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Dharmasraya, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama inovasi layanan Nikahpedia, Senin (22/12/2025), di Pulau Punjung.

 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani seluruh Kepala KUA bersama Kepala Dinas Dukcapil Ramilus. 

Penandatanganan ini disaksikan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Masdan, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil Dharmasraya, Yenof Patrione Haspemi dan sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya.

 

Inovasi Nikahpedia yaitu layanan integrasi pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan yang memastikan dokumen perkawinan serta dokumen kependudukan pengantin baru langsung tersedia setelah akad nikah dilaksanakan.

 

Melalui sistem ini, data perkawinan yang tercatat di KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil.

 

Melalui inovasi Nikahpedia, pasangan yang telah menikah akan langsung memperoleh sembilan dokumen resmi, di antaranya KTP-el dengan perubahan status kawin bagi suami dan istri, kartu keluarga pasangan baru menikah, kartu keluarga baru orang tua masing-masing pasangan, buku nikah untuk suami dan istri, serta kartu nikah elektronik bagi kedua mempelai.

 

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, mengatakan, kehadiran Nikahpedia memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.

 

Pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah.

 

“Setelah akad nikah, Kartu Keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu.

Ini komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan membahagiakan masyarakat,” ujar Ramilus.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Masdan, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor antara Kemenag dan Dukcapil.

 

Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat tertib administrasi negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

“Melalui keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, kami memastikan data perkawinan tercatat dengan baik dan terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi,” ungkapnya.

 

Melalui sinergi Dukcapil dan KUA se-Kabupaten Dharmasraya, inovasi Nikahpedia diharapkan mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih humanis, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga. (APC-FM)

#Nikahpedia