Pasaman, AsiaPeristiwa.com - Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping untuk membezuk Saudah, korban dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rao, Minggu (4/1/2026).
Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga menjadi korban dugaan penganiayaan di lokasi pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman.
Ini terjadi saat korban berupaya mempertahankan lahan miliknya dari aktivitas alat berat berupa excavator yang diduga milik seorang pengusaha inisial H.A.
Kejadian berawal Sabtu (3/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban mendatangi lokasi tambang untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas pengerjaan lahan yang dinilainya merugikan dirinya.
Ia keberatan karena lahan yang berada di area garapan tersebut adalah tanah miliknya. Ia khawatir aktivitas alat berat itu dapat merusak lahan serta menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar.
Menurut keterangan sumber, situasi di lokasi tambang berubah mencekam ketika korban tiba. Lampu penerangan di area tersebut diduga sengaja dimatikan, sehingga kondisi di sekitar lokasi menjadi gelap.
Di tempat tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan secara brutal, sehingga korban mengalami luka lebam serius di bagian kepala dan wajah hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Saat kunjungannya, Kapolres Pasaman memberikan dukungan moral dan motivasi kepada korban serta keluarganya. Ia menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban dan menegaskan komitmen kepolisian akan menangani kasus ini dengan maksimal.
"Diharapkan keluarga korban tetap tabah menghadapi cobaan ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Kapolres Pasaman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang berkaitan dengan konflik lahan dan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain menindaklanjuti dugaan penganiayaan, Satreskrim Polres Pasaman juga mendalami legalitas aktivitas pertambangan emas di lokasi kejadian, ini dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana lain, termasuk dugaan pertambangan tanpa izin, pihak kepolisian akan tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak keluarga korban menyambut baik kunjungan Kapolres Pasaman dan jajaran. Mereka menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan serta berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sementara itu, kondisi korban Saudah dilaporkan mulai berangsur membaik meski masih membutuhkan perawatan medis dan pendampingan psikologis.
Keluarga berharap korban dapat segera pulih sepenuhnya serta memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya. (APC-RL)
#tambang emas elegal pasaman