Kejari Tanah Datar Tahan Direktur Perumda Tuah Sepakat, VK Diduga Rugikan Daerah Rp 2,3 Miliar

Kejari Tanah Datar Tahan Direktur Perumda Tuah Sepakat, VK Diduga Rugikan Daerah Rp 2,3 Miliar
Kejari Tanah Datar Tahan Dirut PerusdanTuah Sepakat. (Foto: IST)

Tanah Datar, AsiaPeristiwa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, VK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.   

 

Tersangka VK yang menjabat Direktur Perumda Tuah Sepakat periode 2022–2026 itu langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Desember 2025 sampai dengan 18 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Batusangkar. 

 

*Awal Pengangkatan dan Kebijakan Direktur*

VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan SK KPM (Kuasa Pemilik Modal) Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Periode 2022–2026 yang ditandatangani Bupati Tanah Datar pada 30 Maret 2022.  

 

Setelah resmi menjabat, tersangka VK diduga mengambil sejumlah kebijakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BUMD, di antaranya:  

 

*Membuka Unit Usaha Scooter Tanpa Persetujuan*  

   VK diduga membuat utang untuk membuka unit usaha penyewaan scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”, tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas.  

 

   Utang tersebut dilakukan kepada saksi D sebesar Rp 80 juta dan kepada L sebesar Rp 20 juta. Menurut pengakuan VK, dana tersebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter melalui marketplace.  

*Menyewakan Kendaraan Perumda ke Pihak Ketiga Secara Sepihak*  

   Tersangka juga diduga menyewakan tiga unit kendaraan (bus dan truk) milik Perumda Tuah Sepakat kepada CV AP di Pangkalan Kerinci–Jambi tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas.  

 

Walau perjanjian tertulis mengatur pembayaran sewa setiap 3 bulan dengan nilai sewa bus Rp 11,5 juta dan truk Rp 9 juta, Perumda hanya menerima tiga kali pembayaran melalui transfer ke rekening BRI Perumda Tuah Sepakat, masing-masing: Rp 14 juta pada 15 April 2023, Rp 15 juta pada 24 April 2023, Rp 9 juta pada 27 Juni 2023  

 

   Mekanisme dan realisasi perjanjian sewa menyewa tersebut dinilai tidak jelas dan merugikan Perumda.  

 

*Menjual Aset Bus Tanpa Prosedur dan Diduga Menikmati Hasilnya*  

VK diduga menjual satu unit bus dengan plat D 7876 UA yang merupakan aset Perumda Tuah Sepakat kepada seseorang berinisial H seharga Rp 400 juta tanpa mekanisme pelepasan aset dan tanpa persetujuan KPM serta Dewan Pengawas.  

 

Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening pribadi VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Rp 198 juta lebih digunakan untuk pelunasan hutang Perumda melalui setor tunai pada 1 November 2022 sebagaimana tercantum dalam rekening koran Rekening Kredit a.n. Perusda Tuah Sepakat.

 

*Dugaan Manipulasi Rekening dan Penyalahgunaan Kas Perumda* 

 

Pada 9 November 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 4 miliar yang masuk ke Rekening Tabungan Bank Nagari Perumda Tuah Sepakat yang semula hanya dapat diakses dengan batas transaksi Rp 25 juta per hari melalui aplikasi Ollin Bank Nagari.  

 

Pada 1 Desember 2022, tersangka VK kemudian mengubah rekening tersebut menjadi *rekening giro*, dengan spesimen atas nama VK selaku Direktur dan N selaku Bendahara. Dalam proses itu, VK diduga memalsukan tanda tangan saksi N dalam blanko pembukaan rekening giro.  

 

Padahal, saksi N hanya tercatat sebagai pelamar kerja yang sempat mengikuti wawancara, kemudian mengundurkan diri dan tidak pernah bekerja di Perumda Tuah Sepakat. Data dan identitas N diduga disalahgunakan sebagai spesimen bendahara.  

 

Rekening giro baru tersebut selanjutnya digunakan VK sebagai rekening penampung utama penyertaan modal dengan cara memindahkan seluruh saldo dari rekening awal dan menutup rekening sebelumnya. Tujuannya, agar transaksi kas Perumda dapat dilakukan secara leluasa tanpa batas nominal harian melalui aplikasi Nagari Cash Management (NCM).  

 

Sepanjang Desember 2022 hingga Desember 2023, VK diduga mengelola sendiri rekening giro Perumda Tuah Sepakat tanpa transparansi, tidak pernah menggunakan mekanisme cek yang mensyaratkan dua spesimen tanda tangan, dan seluruh transaksi dilakukan secara online.  

 

Hingga 31 Desember 2023, kas Perumda Tuah Sepakat hanya tersisa Rp 236.104.688. Dana kas Perumda tersebut juga diduga bercampur dan dialirkan ke berbagai rekening pribadi, termasuk: Rekening pribadi VK, Rekening pribadi bendahara VLS, Rekening pribadi manajer operasional NP, Rekening pribadi istri VK berinisial CI  

 

*Transaksi Fiktif dan Kepentingan Pribadi*

Dalam pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, penyidik menemukan adanya transaksi-transaksi yang dicatat seolah-olah sebagai transaksi resmi Perumda, namun tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.  

 

Termasuk di antaranya: Transaksi transfer yang dibuat seolah-olah untuk pengeluaran Unit Usaha Media namun ternyata berkaitan dengan transfer kepada pejabat daerah. Penggunaan kas Perumda untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran fasilitas pembiayaan (Kredivo) atas nama tersangka. Pengambilan barang dari unit usaha Perumda untuk kepentingan usaha pribadi VK dan kemudian hanya dicatat sepihak sebagai “Utang Direktur” dalam pembukuan.  

 

*Penjualan dan Gadai Aset Perumda pada 2024*

Pada tahun 2024, VK kembali diduga melepas sejumlah aset Perumda Tuah Sepakat tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas, diantaranya:  

 

*Penjualan Scooter*  

    Menjual 14 unit scooter dengan harga Rp 10 juta kepada D yang berdomisili di Payakumbuh.  

   Dari 14 unit tersebut, 10 unit dalam keadaan baik dan 4 unit dalam keadaan rusak.  

    Dana hasil penjualan ditransfer ke rekening pribadi Direktur di Bank BRI dan sisa penggunaannya tidak diketahui.  

 

*Penjualan Mesin Kopi dan Grinder*  

  Mesin kopi yang semula dibeli Perumda dari usaha pribadi Direktur “Pandeka Coffee” seharga Rp 50 juta, kemudian dijual kembali bersama grinder kepada P pemilik “Bengkel Kopi” Payakumbuh seharga Rp 49 juta.

    Hasil penjualan ditransfer ke rekening pribadi VK di BRI. 

*Penjualan Grinder Kopi*  

    Satu unit grinder kopi dijual seharga Rp 4,5 juta kepada P (Bengkel Kopi Payakumbuh).  

    Dana juga ditransfer ke rekening pribadi VK di rekening BRI yang sama.  

*Penjualan iPhone 14 Pro Max Milik Perumda* 

    Satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro Max milik Perumda Tuah Sepakat turut dijual, namun penggunaannya belum dapat dipertanggungjawabkan.  

*Menggadaikan MacBook Pro ke Pegadaian*  

   -Satu unit MacBook Pro milik Perumda digadaikan ke Pegadaian di Kota Padang dengan nilai gadai sebesar Rp 14 juta.  

 

Seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pelepasan aset yang sah dan tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, sehingga diduga kuat merugikan keuangan daerah.  

 

*Tanpa RKAP dan Melanggar Ketentuan Pengelolaan BUMD*  

Selain itu, dalam menjalankan Perumda Tuah Sepakat pada tahun 2022, VK diduga mengoperasionalkan perusahaan tanpa adanya dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BUMD.  

 

*Total Kerugian Negara*  

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan tersangka VK mencapai *Rp 2.318.726.788*. Angka ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana serta aset yang dilepas.  

 

*Imbauan Kajari: Tersangka Diminta Kooperatif, Berkas Segera Dilimpahkan*  

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dipercepat. Sejumlah saksi tambahan masih akan diperiksa untuk menguatkan alat bukti, termasuk pihak-pihak yang menikmati aliran dana maupun yang terlibat dalam transaksi jual beli dan pelepasan aset Perumda.  

 

Kejari Tanah Datar secara tegas menghimbau agar tersangka VK bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan lanjutan hingga persidangan nanti.

 

Pihak Kejari menyatakan, jika seluruh unsur dan alat bukti telah lengkap, maka berkas perkara ini 

berpotensi segera dinyatakan lengkap (P-21) dan secepatnya akan

 

 *dilimpahkan ke Pengadilan* untuk disidangkan.  

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan pada Perumda Tuah Sepakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (APC-RL/FM)

#tersangka